Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Alasan Kantor Advokasi dan Hak Asasi Manusia Makassar Menolak Kehadiran THM W Super Club di CPI

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Gelombang penolakan terhadap kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di kawasan CPI Makassar semakin meningkat.

Kali ini, penolakan datang dari Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Makassar.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, organisasi alumni hijau hitam tersebut menegaskan penolakan terhadap keberadaan W Super Club dan meminta pihak terkait untuk segera mengevaluasi perizinan.

“MD KAHMI Makassar dengan tegas MENOLAK kehadiran W Super Club di Makassar,” demikian pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. A. Pangerang Moenta, SH, MH, DFM dan Sekretaris Umum A. Sri Hastuti Sultan, S.Sos., M.Si.

Tak hanya itu, KAHMI Makassar juga menuntut agar operasional tempat tersebut segera dihentikan.

“Meminta kepada pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional tempat tersebut,” tegas KAHMI Makassar.

Alasan dari penolakan oleh organisasi alumni HMI terhadap THM W Super Club di Makassar tersebut tidaklah tanpa dasar. Dalam pernyataannya, disebutkan beberapa pertimbangan.

Berikut ini adalah cuplikan lengkap dari pernyataan sikap MD KAHMI Makassar terkait peresmian operasional W Super Club sebagai night club di kawasan CPI Makassar pada 27 Mei 2024.

Dengan mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, Majelis Daerah KAHMI Kota Makassar setelah mempertimbangkan bahwa:

1) Keberadaan W Super Club sebagai tempat hiburan malam jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam.