FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Satu per satu fakta tentang W Super Club mulai terungkap. Baru-baru ini, klub yang dimiliki oleh pengacara terkenal Hotman Paris ternyata tidak memiliki izin untuk menjadi diskotek, hanya sebagai bar dan restoran.
Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh. Beliau berjanji bahwa tidak akan diberikan izin untuk menjadikan W Super Club sebagai diskotek di Kawasan Center Point of Indonesia, Makassar.
“IZin W Super Club adalah untuk bar, bukan untuk tarian, club malam. Tidak ada itu!. Selama saya menjadi Pj Gubernur, saya akan memastikan tidak akan dikeluarkan izin untuk menjadi diskotek,” tegas Prof Zudan setelah menghadiri Ngaji Bareng Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid 99 Kubah, Jumat (31/5/2024) malam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Helmy Budiman menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait perizinan untuk W Super Club.
Berdasarkan penelusuran tersebut, terdapat tiga izin yang diajukan oleh W Super Club sejak tahun 2023. Yaitu izin untuk diskotek, bar, dan restoran.
“Restoran sudah memiliki izin, izin restoran itu dikeluarkan oleh kota dan provinsi, sedangkan izin untuk bar,” jelasnya ketika ditemui oleh wartawan di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Jalan Amirullah, Makassar, Jumat (31/5).
Izin klub malam mencakup penyediaan jasa pelayanan minuman sebagai kegiatan utama dengan fasilitas untuk menari dengan musik live, atraksi lampu dan pramuria sebagai layanan tambahan.
Sedangkan bar merupakan usaha yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya, dan sudah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.