Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan bahwa kasus 109 ton emas yang sedang diselidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi tidaklah emas palsu. Menurut Sumedana, emas tersebut masih asli sesuai standar PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
“Emas tersebut bukan emas palsu. Emas tersebut tetap asli sesuai standar Antam,” ujar Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, seperti dilansir dari ANTARA.
Sumedana menjelaskan bahwa emas yang telah dicap oleh Antam itu ilegal karena berasal dari sumber ilegal, seperti penambang liar dan impor ilegal. Hal tersebut menyebabkan kelebihan pasokan emas dan penurunan harga emas di pasar, yang berakibat pada kerugian negara.
“Ada perbedaan harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” tambah Sumedana, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Sumedana menegaskan bahwa meskipun emas seberat 109 ton tersebut asli, namun didapat secara ilegal, mirip dengan kasus timah sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran masyarakat terkait emas palsu, namun emas tersebut tetap asli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas. Para tersangka tersebut adalah TK (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).