Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang menjadi Tersangka dan Langsung Ditahan karena Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan alasan di balik penahanan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Menurut jpnn.com, Hasan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata AKBP Riky Iswoyo.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Bintan sedang melakukan penyidikan intensif terhadap Hasan. Mantan Wali Kota Tanjungpinang ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa Hasan dapat ditahan. Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Hasan diminta menjawab 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengungkapkan bahwa pertanyaan kepada tersangka terkait dengan dugaan pembuatan surat palsu ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.
Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.