Nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang diperoleh oleh para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 ternyata bisa digunakan untuk periode seleksi selanjutnya, yakni pada seleksi CPNS tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Menurut Haryomo, peserta seleksi dapat menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya jika tidak mengikuti seleksi SKD periode berikutnya. Namun, jika peserta memutuskan untuk mengikuti seleksi SKD selanjutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya tidak akan berlaku.
Untuk memeriksa keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka situs sertificat.bkn.go.id dan mengikuti petunjuk yang disediakan dengan mudah dan cepat. Ketentuan ini bersifat opsional, sehingga peserta bisa memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi berikutnya atau mengikuti tes CPNS 2024.
BKN menyarankan agar peserta mempertimbangkan hasil SKD CPNS tahun sebelumnya sebelum memutuskan untuk menggunakan hasil tersebut pada seleksi berikutnya atau mengikuti tes SKD tahun ini.
SKD tahun lalu terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas berlaku untuk pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, dengan nilai kumulatif tertinggi untuk pelamar kebutuhan umum tahun 2024 sebesar 550. TWK memiliki nilai ambang batas 65, TIU 80, dan TKP 166.