FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, mengomentari tentang transaksi judi online yang mencapai Rp100 triliun di Indonesia.
Alvin merasa heran karena meskipun nilai transaksi tersebut bisa dihitung, aliran uangnya tidak dapat dilacak.
“Ia mampu menghitung nilai transaksinya tapi tidak dapat melacak kemana uang tersebut mengalir,” ujar Alvin dalam keterangan X @alvinlie21 (11/6/2024).
Alvin mempertanyakan apakah ketidakmampuan menindak para pelaku judi online disebabkan oleh ketidakmampuan atau ketidakberanian aparat.
“Tidak mampu atau tidak mau atau tidak berani?,” cetusnya.
Menurutnya, akan sia-sia jika hanya mengumumkan angka tanpa tindakan lanjutan. Hal tersebut akan membuat publik bingung dan tidak memberikan efek jera.
“Jika hanya mengumumkan nilai transaksi, apa gunanya?,” tukasnya.
Ia menegaskan bahwa diperlukan tindakan tegas dari aparat hukum terhadap para bandar judi.
“Apa tindakan terhadap para bandar?,” tandasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 triliun pada kuartal I-2024.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan total transaksi sepanjang 2023 yang mencapai Rp327 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa transaksi judi online tidak hanya terjadi melalui saluran konvensional tetapi juga melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Ivan menambahkan bahwa meskipun ada indikasi kuat mengenai penggunaan pinjaman online untuk judi, jumlah pasti pinjaman yang digunakan untuk judi online tidak dapat diketahui.