FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejadian penyitaan ponsel dan tas tangan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat respons dari berbagai kalangan.
Terutama, barang yang disita oleh KPK bukan milik seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan dari pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu kasus. Oleh karena itu, tindakan KPK tersebut dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
Salah satu penilaian datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) serta Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus merespons tegas terhadap KPK yang menyita ponsel dan tas tangan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Petrus menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik KPK merupakan suatu aksi politik yang tidak patut ditampilkan oleh KPK.
Menurut Petrus, Hasto jelas dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Hasto datang tepat waktu di KPK sebagai saksi.
Oleh karena itu, menurut Petrus, KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai saksi dengan hak-hak yang dilindungi oleh Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK.
“Namun, saat bertemu dengan Penyidik KPK, Hasto dihadapi dengan sikap arogan, pamer kekuasaan, bahkan diperlakukan seperti tersangka. KPK menggunakan tindakan paksa dengan menyita ponsel dan tas tangan Hasto di luar prosedur hukum,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis pada hari Selasa (11/6/2024).