Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah memberikan persetujuan untuk penandatanganan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024. Keputusan ini juga termasuk pemberian honor untuk ratusan aparatur desa.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi, mengatakan hal tersebut kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (15/6).
“Benar, Jumat (14/6) kemarin drafnya sudah diteken Pak Pj Bupati Aceh Barat,” kata Zulyadi.
Setelah menerima surat persetujuan dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr Akmal Malik pada 12 Juni 2024, Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, langsung menandatangani draf tersebut.
Langkah ini diikuti dengan transfer dana sebesar Rp18 miliar kepada 321 desa di 10 kecamatan, sebagai honorarium triwulan pertama untuk tahun 2024, yang diterima oleh para aparatur desa pada Jumat malam.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan pencairan dana tersebut, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menghasilkan perputaran uang di daerah, menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Akmal Malik dalam suratnya meminta Pj Sekretaris Daerah Aceh untuk mengajukan permohonan persetujuan bagi Pj Bupati Aceh Barat untuk melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024.