FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hubungan antara Muhammadiyah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami perkembangan yang dinamis sejak tahun 2020 hingga Juni 2024.
Hubungan keduanya ditandai oleh sejumlah peristiwa penting, mulai dari kritik terhadap kebijakan perbankan, hingga langkah strategis konsolidasi dana persyarikatan Muhammadiyah di BSI.
Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LP UMKM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Khafid Sirotudin, mengungkapkan relasi Muhammadiyah dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Khafid Sirotudin, mengungkapkan hubungan awal Muhammadiyah dengan BSI hingga penarikan dana salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) mengeluarkan Surat Memo Nomor 320/1.0/A/2024 pada 30 Mei 2024 tentang Konsolidasi Dana Persyarikatan.
Dia menjelaskan, pada 2020 Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Pernyataan Pers Nomor 31/PER/I.0/A/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PPM Prof. Haedar Nashir, menanggapi rencana merger BSM, BNIS dan BRIS menjadi BSI.
Dalam pernyataan pers oleh Sekretaris PPM Agung Danarto, Muhammadiyah mendorong BSI agar memfokuskan pembiayaan kepada UMKM.
Keberpihakan terhadap pelaku UMKM dinilai penting bagi terwujudnya pemerataan kesejahteraan rakyat. Agung Danarto, bebernya, mengungkapkan BSI harus memiliki kebijakan khusus bersifat imperatif yang lebih besar, minimal 60% pembiayaan untuk UMKM yang bersifat pemberdayaan, penguatan dan pemihakan tersistem ke UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat kecil.