Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya telah meminta pencadangan data dari Pusat Data Nasional (PDN) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak April 2024.
Sebanyak 800 data diminta oleh Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo.
Silmy menjelaskan dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, bahwa dari 800 file yang diminta, hanya 200 yang didukung oleh PDN.
Pada bulan April, Ditjen Imigrasi telah mengirim surat kepada Kominfo untuk meminta pencadangan data dan dibuatkan replika. Namun, permintaan tersebut tidak direspons oleh Kominfo.
“File kita ada 800 yang secara PDN ada back up-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta back up dibuatkan replika bulan April,” ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Hal ini mendorong Silmy untuk meminta jajarannya agar tetap memperbarui pencadangan data secara internal melalui Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
Silmy menekankan bahwa meskipun mereka telah meminta replika pada bulan April dan tidak mendapatkan respons, mereka tetap menyiapkan pencadangan di Pusdakim.
Ia menjelaskan bahwa Imigrasi meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah beberapa waktu diperiksa, tidak ditemukan data cadangan yang seharusnya dikelola PDN.
Silmy menyatakan bahwa mereka baru mengetahui hal tersebut setelah mengirim surat, dengan asumsi bahwa PDN akan menyediakan mirror data.