Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen untuk memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menekankan pentingnya kepala daerah memanfaatkan fungsi APIP untuk mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi. APIP dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Untuk itu, diperlukan upaya memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran dan insentif yang memadai kepada anggotanya.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi diharapkan menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk mempertegas komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dan mencegah tindak pidana korupsi. Tito menegaskan bahwa rapat koordinasi ini memperkuat komitmen bersama dan surat edaran ini menjadi landasan bagi ketiga instansi untuk bergerak lebih maju dan melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota.