FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Keputusan praperadilan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon, mendapat berbagai respons dari berbagai pihak.
Ada dugaan bahwa pihak penyidik dalam kasus tersebut tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, sehingga polisi dianggap tergesa-gesa dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu penilaian tersebut datang dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Dia bahkan menilai bahwa kepercayaan publik terhadap kinerja polisi semakin menurun setelah Polda Jabar kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hal ini berarti Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Vina Cirebon.
Bambang menyatakan bahwa kelalaian polisi yang terburu-buru dalam menetapkan tersangka telah membuat kepercayaan publik terhadap polisi semakin menurun. Hal ini membuktikan bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan dalam penetapan tersangka pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. “Ini berarti publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian di masa depan,” ujar Bambang seperti yang dilansir dari JPNN, Senin (8/7/2024).
“Kekuasaan yang besar yang diberikan negara tanpa adanya kontrol dan pengawasan yang ketat, serta sistem yang transparan dan akuntabel, berisiko membuat mereka melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.