Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Kaukus Eksponen Aktivis 98 Mengusulkan Penghidupan Kembali DPA: Seolah Menginginkan Kembali Zaman Orde Baru

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator “Kaukus Eksponen Aktivis 98” Joko Priyoski mengkritisi inisiatif DPR untuk mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU Wantimpres.

Sebenarnya DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, telah dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Status Dewan Pertimbangan ini akan beralih dari Lembaga Pemerintah menjadi Lembaga Negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan Presiden.

Menariknya, penyusunan Rancangan Undang (RUU) Wantimpres sampai kesepakatan membawanya ke rapat paripurna Baleg DPR RI dilakukan dalam waktu satu hari. Ada apa sebenarnya?

Penghapusan itu terjadi setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Keberadaan DPA akhirnya berganti dengan Dewan Pertimbangan yang melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

DPA sebenarnya sudah dihapus di UUD 1945, DPR ingin menggunakan nomenklatur itu lagi di UU Wantimpres.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyepakati agar revisi Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden tersebut dibawa ke Sidang Paripurna.

Status Dewan Pertimbangan ini akan beralih dari Lembaga Pemerintah menjadi Lembaga Negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan Presiden.

“Menariknya, penyusunan Rancangan Undang (RUU) Wantimpres sampai kesepakatan membawanya ke rapat paripurna Baleg DPR RI lakukan dalam waktu satu hari. Ada apa sebenarnya?,” kata Joko yang juga Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) ini.