Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Agus Sarwono Ungkap Alasan Pendaftar Capin KPK Jauh Lebih Sedikit dari Tahun 2019

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Daya tarik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggaet tokoh yang peduli terhadap pemberantasan korupsi berkurang. Setidaknya itu jika dilihat dari jumlah orang yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Menurut data yang ada dari tim seleksi, jumlah tokoh yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (Capim) dan dewan pengawas KPK sejauh ini sangat jauh dibanding seleksi pada tahun 2019 lalu. Kondisi itu pun mengundang komentar dari berbagai pihak.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono menilai bahwa sepinya pendaftar calon pimpinan KPK adalah karena dampak dari revisi undang-undang (RUU) KPK.

Faktor utamanya adalah aturan dalam UU tersebut mengenai batas usia capim KPK minimal 50 tahun. Menurut dia, aturan tersebut mempersulit banyak pihak yang peduli terhadap persoalan korupsi di tanah air untuk mendaftar karena belum berusia di atas 50 tahun.

“Kalau dari posisi kami, ya, persoalannya adalah batas usia. Faktor kedua adalah kondisi (lain) dari perubahan undang-undang,” ujar Agus kepada wartawan seusai acara diskusi di Jakarta Pusat, dilansir jpnn, Minggu petang (16/7/2024).

Agus menuturkan faktor lainnya adalah kondisi KPK yang kini tidak lagi berada dalam posisi sebagai lembaga independen akibat revisi UU KPK pada 2019 lalu. KPK dinilai kerap mengikuti arus politik dan seolah bisa diatur oleh kekuasaan dalam hal ini pihak istana.

Persoalan itu membuat sejumlah tokoh senior mempertimbangkan banyak hal untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. “Kooptasi dari kelompok-kelompok elit itu sesungguhnya berdampak terhadap independensi KPK itu sendiri. Jadi faktornya independensi KPK, rumpun eksekutifnya gitu ya,” kata dia.