Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan senjata api jenis pistol yang ditemukan di koper milik Arsan Latif, tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Senjata api tersebut ditemukan selama penggeledahan saat masa penahanan Arsan Latif di Rutan Kebonwaru Bandung.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, senjata api tersebut diserahkan oleh pihak rutan dan setelah dilakukan pendalaman, ternyata senjata tersebut sering dibawa oleh Arsan Latif selama beraktivitas. Arsan Latif juga memiliki surat resmi kepemilikan pistol.
Setelah diamankan, senjata api tersebut kemudian disimpan di gudang senjata Polrestabes Bandung sesuai dengan Peraturan Kapolri No 82 Tahun 2004 yang mengatur tentang wajibnya mengamankan senjata api ketika pemiliknya tengah berperkara.
Semua informasi ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejati Jabar di Kota Bandung pada tanggal 15 Juli 2024. Selain itu, Arsan Latif juga merupakan Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.