FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tiga bulan setelah revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan diberlakukan, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan plastik polikarbonat, jenis galon yang paling banyak beredar di pasaran, kesadaran masyarakat terhadap peraturan ini masih rendah. Oleh karena itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mendesak BPOM untuk segera meningkatkan sosialisasi masif mengenai kebijakan baru ini.
“Kebijakan pemberian label BPA sangat membantu konsumen dalam memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti dalam wawancara telepon. Menurutnya, BPKN telah lama memperingatkan tentang potensi bahaya BPA dalam kemasan plastik polikarbonat, mulai dari kandungannya, kontaminasi air, hingga dampak distribusi dan penyimpanan di toko.
Namun, Mufti menyesalkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi ini.
“Salah satu alasan mungkin karena pelaku usaha belum siap sepenuhnya. Proses produksi membutuhkan bahan baku impor, dan implementasi yang terburu-buru dapat mengganggu operasi mereka. Untuk itu, BPOM memberikan tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.
Meskipun begitu, ia menekankan bahwa semua pihak, baik regulator maupun produsen, harus segera mulai mempersiapkan implementasi peraturan ini.
Ia juga menegaskan pentingnya BPOM untuk segera melakukan sosialisasi dan kampanye secara massif, terutama kepada asosiasi air minum kemasan.
“BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,” ujar Mufti. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya adanya petunjuk teknis yang dapat membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.