Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Tujuh Tersangka Baru Ditemukan dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Emas PT Antam Tbk

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas di PT Antam Tbk selama periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka tersebut memiliki inisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.

“Para tersangka ini bekerja dalam kapasitasnya sebagai pelanggan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” ujar Harli.

Harli mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur di UBPP LM, telah melakukan kolusi dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah menjadi tersangka, untuk memanfaatkan jasa manufaktur dengan cara yang melanggar hukum.

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk aktivitas pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk menempelkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa kesepakatan sebelumnya dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam untuk meningkatkan nilai jual LM,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut pertama kali dipanggil sebagai saksi pada hari Kamis dan menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi hari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti awal yang cukup bahwa ketujuh tersangka memiliki keterlibatan dan peran yang kuat dalam dugaan korupsi. Oleh karena itu, setelah melakukan ekspos internal, penyidik menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka.