Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Perbedaan antara Formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus Beserta Syaratnya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejak hadirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi sebatas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Undang-Undang ASN, juga ditegaskan bahwa status pegawai yang diakui hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Namun dalam pendaftaran Calon ASN (CASN), belakangan muncul istilah formasi PPPK umum dan PPPK khusus. Apa perbedaannya?

Meskipun namanya mirip, dua formasi ini sebenarnya berbeda. Secara dasar, keduanya adalah PPPK yang merupakan ASN.

Sebelum membahas perbedaan di antara keduanya, perlu dipahami dulu apa itu PPPK.

Pengertian PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Istilah formasi PPPK umum dan PPPK khusus sebenarnya hanya digunakan saat pendaftaran. Setelah diterima, istilahnya hanya menjadi PPPK.

Formasi PPPK khusus adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang diperuntukkan bagi pelamar bekas tenaga kerja honorer kategori II (THK-II).

Pelamar eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja ketika mendaftar.

PPPK khusus juga merupakan program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN.