Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan, menanggapi hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebagai tindak lanjut atas aduan yang diajukan oleh Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) terkait permintaan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 200% terhadap keramik porselen dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Antonius menyatakan bahwa pihaknya tidak melawan produsen keramik dalam negeri, namun ia memiliki kekhawatiran terhadap hasil penyelidikan KADI karena terdapat beberapa kejanggalan.
Menurut Antonius, hasil penyelidikan KADI tidak transparan dan perhitungannya melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena KADI hanya menggunakan data sekunder dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJB) sebagai acuan, sedangkan seharusnya KADI menggunakan data primer.
Antonius menegaskan bahwa keputusan KADI untuk tidak menggunakan data primer dari masing-masing perusahaan merupakan tindakan sepihak, karena hanya didasarkan pada tuduhan keabsahan data produsen keramik RRT yang tidak didasarkan pada fakta.
Dia juga menyoroti bahwa perhitungan tarif anti dumping final dari KADI melanggar ketentuan WTO, karena tidak menggunakan data primer yang telah diverifikasi secara langsung oleh KADI berdasarkan hasil pengecekan langsung di 9 pabrik produsen keramik di RRT.
Sumber: fajar.co.id