Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Lembaga Anti Rasuah Menanggapi Penolakan Kasasi oleh MA terkait Kasus Rafael Alun

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

KPK akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan,” kata Tessa dilansir dari ANTARA.

MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

Barang bukti yang harus dikembalikan adalah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 adalah uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.