FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Keputusan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerima izin tambang menuai kritik dari berbagai pihak. Bahkan dari kalangan Muhammadiyah sendiri.
Salah satunya adalah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka menyebut sikap PP Muhammadiyah menerima izin tambang sebagai hal menyimpang.
“Jika Muhammadiyah terlibat dalam pertambangan, maka itu dianggap sebagai menyimpang dari prinsip dasarnya,” kata Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Gowa, Iyan Hidayat Anwar kepada fajar.co.id, Senin (29/7/2024).
Iyan menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang tidak sesuai dengan ajaran Muhammadiyah.
Iyan menjelaskan, Muhammadiyah berdasarkan pada Quran Surah Al Maum dan Ali Imran. Prinsip utama Muhammadiyah adalah peduli terhadap orang miskin dan yatim piatu, serta mengamalkan amar maruf nahi mungkar.
“Dasar gerakan Muhammadiyah adalah Ali Imran: 104. Gerakan untuk berbuat baik, mengajak kepada kebaikan, dan menjauhi kemungkaran. Kami melihat aktivitas pertambangan merugikan masyarakat sekitar pertambangan. Mulai dari kehilangan tempat tinggal, kerusakan lingkungan, bahkan kematian,” jelasnya.
Alumni Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin itu menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada PP Muhammadiyah pada tanggal 28 Juli 2024. Mereka mendesak untuk mencabut keputusan menerima izin pengelolaan tambang.
“Kami berpendapat bahwa Muhammadiyah tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi apalagi mengelola tambang. Bahkan jika hal ini terjadi, kami tidak melihat urgensi mengapa PP Muhammadiyah harus menerima Peraturan Pemerintah Nomor 25 tersebut,” terangnya.