Masyarakat Sipil memberikan dukungan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan karena dianggap sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari bahaya candu rokok. Menurut hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi perokok usia 10-18 tahun masih cukup tinggi, sehingga regulasi terkait kontrol zat adiktif menjadi sangat penting.
Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Dr. Emma Rachmawati, menyatakan bahwa tingginya konsumsi rokok di Indonesia menjadi hambatan dalam pembangunan kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular dan prevalensi stunting. Oleh karena itu, pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diapresiasi sebagai langkah maju untuk melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau.
PP tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau. Muhammadiyah juga berharap agar PP ini dapat menjadi panduan untuk melaksanakan program-program kesehatan yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan di seluruh lapisan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat turut mengawal dan mengawasi penerapan PP Kesehatan tersebut, serta menindak tegas pelanggarannya.