Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Bea Cukai Yogyakarta Mengamankan Mobil yang Mengangkut Rokok Ilegal di Kulonprogo

Pada Kamis, 08 Agustus 2024 pukul 22:14 WIB, Bea Cukai Yogyakarta menindak mobil yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal saat menyisir jalanan di Kulonprogo. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai.

Bea Cukai Yogyakarta melancarkan penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal berbagai merek di Jalan Daendels, Kretek, Glagah Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (24/7). Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen tentang pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal, berupa rokok, dengan menggunakan mobil yang akan melewati jalur wilayah pengawasan instansi tersebut.

Petugas segera bertindak dengan melaksanakan patroli darat dan penyisiran di Jalur Daendels-Pantai Selatan, Kulonprogo, serta memantau sarana pengangkut sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Ketika menemukan mobil target, petugas langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. Mobil tersebut ditemukan mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Petugas berhasil menindak dan mengamankan supir beserta barang bukti rokok ilegal, dengan total 308.800 batang rokok berbagai merek senilai potensi kerugian negara mencapai Rp 295.590.000. Tedy menambahkan bahwa penindakan rokok ilegal ini merupakan upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam menegakkan peraturan di bidang cukai, terutama yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang menjadi masalah bagi masyarakat.

Source link