FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk segera mengubah aturan terkait seragam dan atribut Paskibraka 2024.
Guntur Romli menekankan pentingnya menghormati dan melindungi anggota Paskibraka yang meyakini bahwa jilbab adalah kewajiban yang tidak boleh dilepaskan.
“Peraturan itu harus diubah. Akomodasi yang meyakini jilbab itu wajib dan tidak boleh dilepas. Harus dihormati dan dilindungi,” ujar Guntur Romli dalam keterangannya di aplikasi X @GunRomli (14/8/2024).
Guntur Romli juga mengingatkan BPIP untuk memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 Pasal 22 ayat (1) dan (2), yang menegaskan kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya.
“Kepala BPIP RI masih ada waktu untuk mengubah aturan ini. Akomodasi, hormati dan lindungi Paskibraka yang memakai jilbab,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 18 delegasi perempuan anggota Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, diduga dipaksa untuk mencopot jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024).
Para anggota Paskibraka perempuan yang diduga dipaksa melepas jilbabnya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
Mereka adalah Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh), Maulia Permata Putri (Sumatra Barat), Rahma Az Zahra (Jambi), Kamilatun Nisa (Riau), Amanda Aprillia (Bengkulu), Sofia Sahla (Jawa Barat), Keynina Evelyn Candra (DIY Yogyakarta), dan Amna Kayla (Nusa Tenggara Barat).