Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menanggapi kontroversi mengenai dugaan larangan Paskibraka perempuan yang memakai hijab. Mereka mengatakan bahwa BPIP tidak pernah memaksa Paskibraka untuk melepas hijab.
Ketika acara pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) berlangsung, beberapa Paskibraka perempuan yang sebelumnya memakai hijab tiba-tiba melepas hijab mereka. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa sebelumnya para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk persetujuan untuk mengikuti aturan seragam yang telah ditentukan.
Yudian juga menjelaskan bahwa seragam dan atribut Paskibraka sudah dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika, sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
BPIP juga telah menyertakan contoh surat pernyataan dan persyaratan untuk calon Paskibraka, termasuk contoh gambar seragam dan atribut Paskibraka dalam dokumennya. Dalam contoh gambar tersebut, terdapat dua sosok Paskibraka yaitu pria dan perempuan.