FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Imam Shamsi Ali menyampaikan pentingnya merenungi makna dan hakikat kemerdekaan.
Menurutnya, perayaan kemerdekaan tidak seharusnya hanya menjadi acara seremonial tahunan tanpa makna yang mendalam.
“Ada baiknya kita semua kembali merenungi makna dan hakikat dari Kemerdekaan yang dirayakan,” ujar Shamsi Ali kepada fajar.co.id, Sabtu (17/8/2024).
Dalam pernyataannya, Imam Shamsi Ali mengaitkan kemerdekaan dengan Maqashid As-Syari’ah, yaitu tujuan-tujuan utama dalam pelaksanaan hukum Islam (Syariah).
“Dengan memahami Maqashid (the goals) Syariah diharapkan akan mengurangi stigma atau persepsi yang salah tentang Syariah itu sendiri,” ucapnya.
Imam Shamsi Ali menjelaskan bahwa Maqashid As-Syari’ah memiliki lima tujuan utama yang sejalan dengan makna kemerdekaan.
Masing-masing di antaranya menjaga kehidupan (hifzul hayaah), menjaga agama (hifzu ad-diin), menjaga kehormatan dan keturunan (hifzul ‘irdh wa an-nasl), menjaga akal (hifzul ‘aqal), serta menjaga harta atau kepemilikan (hifzul maal).
Bahkan, dalam perkembangannya, menjaga lingkungan hidup (hifzu al-bii’ah) juga menjadi bagian dari tujuan Syariah.
Menurutnya, kemerdekaan adalah hakikat dari kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, kemerdekaan harus diperjuangkan sebagai bentuk perjuangan untuk kehidupan yang bermartabat.
“Orang yang tidak merdeka sesungguhnya secara esensi sedang mengalami kematian. Dan karenanya memperjuangkan Kemerdekaan itu adalah memperjuangkan kehidupan,” tukasnya.