Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Tugas dan Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan Yang Harus Diketahui

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” seperti yang disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Kantor Komunikasi Presiden memiliki tugas untuk memberikan dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Beberapa fungsi yang dijalankan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan antara lain meliputi:
a. melakukan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terkait dengan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. mengelola materi dan strategi komunikasi mengenai isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terkait dengan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. menyebarkan informasi dan media komunikasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis serta evaluasi komunikasi antar kementerian dan lembaga terkait dengan kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.