FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diinisiasi oleh DPR RI dipastikan batal. Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota Partai Gerindra tersebut menjamin bahwa RUU Pilkada tidak akan disahkan menjadi peraturan resmi sebelum masa pendaftaran calon kontestan pada 27 Agustus 2024.
Oleh karena itu, Undang-Undang Pilkada yang akan berlaku pada Pilkada serentak tahun 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah mengenai batasan usia calon kepala daerah dan ambang batas perolehan suara partai yang dapat mengusung calon dalam Pilkada.
“Kami merasa bahwa lebih baik jika itu tidak dilaksanakan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8).
Ketua Harian Gerindra tersebut mengatakan bahwa pendaftaran kontestasi politik tahun ini akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi setelah RUU Pilkada tidak disahkan.
“RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, jadi yang berlaku adalah keputusan MK,” tambah Dasco.
Meskipun begitu, lanjutnya, masalah kompleks akan muncul jika DPR memaksakan pengesahan RUU Pilkada sebelum masa pendaftaran calon. “Kami membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan timbul pada Pilkada dengan pendaftaran yang sangat singkat ini jika aturan itu kemudian diberlakukan,” ungkap Dasco.
Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia tersebut membantah bahwa RUU Pilkada batal tidak disahkan karena tekanan dari massa. Menurutnya, Rapat Paripurna yang membatalkan RUU Pilkada dilakukan sebelum ada demonstrasi oleh massa ke DPR RI.