FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh Dini Sera Afrianti mendapat saksi berat dari Komisi Yudisial (KY).
Rekomendasi penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan itu masing-masing kepada Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
Terkait hal itu, KY sendiri memastikan, segera mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, terkait rekomendasi penjatuhan sanksi berat kepada Tim Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Selain surat disampaikan kepada MA, KY juga akan menembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.
“MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, dilansir jawapos, Senin (26/8).
Mukti Fajar juga memastikan, akan menyerahkan petikan putusan kepada tiga hakim PN Surabaya. Sementara, putusan lengkap akan diserahkan ke MA.
“Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” ucap Mukti Fajar.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.