Pada Selasa, 03 September 2024, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini telah menimbulkan kontroversi karena banyak pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa setelah pertemuan dengan Budi, para pengusaha akan diberikan kesempatan untuk konsultasi lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena pihak APINDO memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dikeluarkan untuk melindungi aspek kesehatan, seperti larangan iklan pada makanan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Pemerintah menerapkan aturan tersebut dengan tujuan untuk membatasi kandungan GGL dalam makanan olahan dan siap saji. Namun, Shinta menekankan perlunya pemerintah untuk meninjau ulang dampak dari larangan tersebut, apakah sesuai dengan yang diinginkan atau tidak.
APINDO sedang mengumpulkan data untuk menunjukkan dampak dari larangan tersebut dan apakah hal itu benar-benar membantu. Selain itu, APINDO juga mengajak untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.