Pembina pramuka yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa di SD Negeri di kawasan Sukomanunggal Surabaya saat perkemahan Jumat-Sabtu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap pria berinisial Z tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengkonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh kepolisian dan akan segera dilakukan gelar perkara setelah pelaku resmi menjadi tersangka.
Pria paruh baya berinisial Z ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal atas dugaan pencabulan terhadap siswi SD. Dalam video yang beredar, pria tersebut digiring polisi di sebuah lokasi yang mirip sekolah. Pria itu tampak tersenyum pahit saat digiring oleh polisi dengan kedua tangannya diborgol. Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya selama kegiatan perkemahan Jumat-Sabtu.
Seorang guru yang enggan diidentifikasi mengungkapkan bahwa Z melakukan tindakan tersebut selama kegiatan Perjusa. Polisi telah menetapkan tersangka kepada pembina pramuka tersebut atas kasus pencabulan terhadap sejumlah siswi SD selama kegiatan tersebut.