FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hasil administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 secara bertahap telah diumumkan. Pengumuman dilakukan sejak Sabtu 14 September.
Seleksi administrasi merupakan tahap pertama seleksi CPNS. Selanjutnya, para pelamar akan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD.
SKD ini dianggap menantang bagi para calon CPNS. SKD memiliki passing grade atau ambang batas tertentu.
Berapa ambang batas SKD CPNS 2024? Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpam RB) Nomor 321 Tahun 2024.
Secara umum, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SKD 2024 terbagi menjadi tiga bagian. Yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban yang benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak dijawab, akan bernilai nol.
Sedangkan untuk materi TKP, jawaban yang benar memiliki bobot nilai paling rendah 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, maka nilainya adalah nol.
Pelaksanaan SKD ini dilakukan dalam waktu 100 menit. Namun bagi penyandang disabilitas sensorik netra, khususnya disabilitas sensorik diberi waktu 130 menit.
TWK terdiri dari 30 soal dengan nilai ambang batas 65. Sedangkan TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Nilai ambang batas TKP yang terdiri dari 45 soal adalah 166.
Sedangkan untuk nilai akumulatif tertinggi, TWK adalah 150, TIU 175, dan TKP 225.
Ambang batas tersebut tidak berlaku bagi lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra atau putri daerah tertinggal.