Portal berita partai gerindra, prabowo subianto

Bawaslu Memulai Penertiban Aplikasi yang Melanggar Sebelum Masa Kampanye di Serang

Bawaslu Memulai Penertiban Aplikasi yang Melanggar Sebelum Masa Kampanye di Serang

Bawaslu Kota Serang telah mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama dua hari pada tanggal 23 dan 24 September 2024. Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024, setelah KPU melakukan penetapan pasangan calon peserta pemilihan pada 22 September 2024.

Penertiban dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dishub, DLH, kepolisian, dan Kodim. Pada hari pertama penertiban dilakukan di enam Kecamatan Kota Serang, sedangkan pada hari kedua dilakukan di 13 ruas jalan raya di pusat Kota Serang, termasuk di beberapa ruas jalan ternama seperti Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, dan lain-lain.

Bawaslu berharap agar para bakal pasangan calon dapat menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri sebelum masa kampanye dimulai, dan juga meminta Pemkot Serang untuk memfasilitasi upaya penertiban ini. Sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu telah mengirim surat himbauan kepada KPU Kota Serang, bakal pasangan calon, dan Pemkot Serang, dengan larangan terkait keterlibatan ASN dalam kampanye dan larangan bagi pejabat untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun.

Source link

Exit mobile version