Portal berita partai gerindra, prabowo subianto
Berita  

Jokowi Masih Mendapatkan Gaji Pensiun, Tunjangan, dan Fasilitas Setelah Melepaskan Jabatan, Ini Besarannya

FAJAR.CO.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya 20 Oktober, bulan depan. Meski tak lagi menjabat, Jokowi tetap akan menikmati gaji pensiun, tunjangan, hingga sejumlah fasilitas negara lainnya.

Gaji pensiun Jokowi sebagai mantan presiden bahkan enam kali lebih besar dari pejabat negara di Indonesia. Sesuai aturan, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak untuk mendapat gaji pensiun. Nominal gaji pokok pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Gaji pensiun dan fasilitas bagi presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Nah, mengacu beleid tersebut, Jokowi sebagai mantan presiden akan memperoleh gaji pokok pensiun yang sama dengan gaji pokok terakhir. Alias, tak ada pemotongan.

Sementara gaji pokok presiden sudah ditetapkan enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 sudah menetapkan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Nah, jika peraturan menetapkan gaji pokok presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara, maka Jokowi akan mendapatkan jatah pensiun sebesar Rp30.240.000 setiap bulan.

Tentunya, Jokowi tidak hanya mendapatkan penghasilan dari gaji pensiun saja yang ditetapkan sebesar Rp30 juta lebih. Setiap bulan, Jokowi juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan-tunjangan.