Pada Kamis, 26 September 2024, DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) mengadakan musyawarah nasional (munas) perdana mereka di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam acara tersebut, APARSI menyerahkan petisi permohonan perlindungan usaha kepada Kementerian Perdagangan yang diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang.
Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa organisasinya telah mengakomodasi lebih dari 10.000 pasar tradisional dengan 10 juta anggota. Mereka membutuhkan perlindungan dari regulasi yang dianggap tidak adil terhadap para pedagang. APARSI merasa bahwa Pasal 434 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengenai sektor ritel memiliki ketidakjelasan yang dapat dimaknai secara beragam, membuka celah untuk praktik yang merugikan pedagang.
Suhendro juga menyoroti larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari tempat pendidikan dan bermain anak sebagai bentuk diskriminatif terhadap pedagang yang sudah berada di lokasi tersebut sebelum PP tersebut disahkan. Dia menegaskan bahwa yang dibutuhkan pedagang pasar rakyat adalah pemberdayaan untuk mengembangkan pasar tradisional menuju pasar rakyat digital, bukan tekanan dari peraturan yang sulit diterapkan dan mengancam kelangsungan usaha pedagang kecil.
Munas APARSI di Semarang menarik perhatian terhadap isu-isu perlindungan usaha pedagang dari regulasi yang dianggap tidak bersifat adil. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh APARSI dapat memperjuangkan kepentingan para pedagang pasar rakyat di seluruh Indonesia.