Pada Senin, 07 Oktober 2024, sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, antara lain Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Terungkap bahwa terdakwa, Gus Muhdlor, tidak pernah meminta aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambil dari dana potongan insentif pajak. Menurut keterangan Ari Suryono, Gus Muhdlor hanya meminta bantuan untuk penggajian pegawai di Pendopo. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN atas permintaan staf pendopo Achmad Masruri, bukan atas perintah Gus Muhdlor.
Dengan demikian, dalam sidang lanjutan ini terungkap bahwa Gus Muhdlor tak pernah memerintahkan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Selain itu, Ari Suryono juga telah dituntut JPU tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus tersebut.
Sumber: jatim.jpnn.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.