Wanita berinisial RT alias RE, seorang selebgram Kota Medan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa RT terjerat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RT ditahan setelah hasil gelar perkara menetapkannya sebagai tersangka. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan UU ITE oleh RT. Laporan tersebut didasarkan pada bukti laporan polisi nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang diajukan pada tanggal 4 Oktober 2024.
Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa setiap laporan polisi dan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh kasus ini dan percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Pelapor, Daniel Chandra, menyatakan bahwa RT dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan UU ITE karena konten yang diunggahnya di media sosial (medsos) dinilai telah melukai hati masyarakat, khususnya yang beragama Kristen. Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.