FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah mulai diumumkan. Selain dua hal itu, ada hal yang harus diperhatikan oleh peserta Nomor Induk Pegawai (NIP).
Peserta NIP harus memperhatikan tata tertib. Meskipun sering dianggap remeh namun penting untuk tidak terlewatkan.
Hal-hal terkait SKD diatur dalam Pengumuman Nomor: 06/Panpel.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024. Peserta akan mulai melaksanakan ujian pada 17 Oktober 2024.
SKD merupakan seleksi yang harus diikuti peserta NIK. Terbagi menjadi tiga, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
1. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
– Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta harus menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);