FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beberapa perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital terbukti turut memfasilitasi perjudian online.
Menurut data dari PPATK yang diterima oleh Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online.
Total nilai transaksi dari 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Mengenai hal ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, juga memberikan tanggapannya.
Menurutnya, semua yang terlibat dalam judi online harus dikenai sanksi.
“Tutup dan blokir dana mereka untuk Negara,” tulis Susi melalui akun pribadinya di X, @susipudjiastuti, yang dikutip pada Sabtu (12/11/2024).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online.
Beliau menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila perusahaan tersebut tidak patuh. “Kami akan bertindak tegas jika ada yang tidak patuh,” katanya, pada Jumat (11/10/2024).
Adapun lima perusahaan e-wallet tersebut yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“Espay merupakan e-wallet dengan nilai transaksi tertinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait dengan judi online,” ungkap Budi Arie seperti dilansir dari situs resmi Kominfo.
Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet yang terlibat dalam transaksi judi online adalah sebagai berikut:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nilai transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan nilai transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nilai transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nilai transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi 80.171
- Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nilai transaksi Rp 6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.
Menteri Kominfo menjelaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan program pemerintah yang akan terus dilanjutkan pada masa pemerintahan berikutnya.