Pada Rabu, 16 Oktober 2024, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengungkapkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Menurut Sudarto, kebijakan tersebut berpotensi mematikan sektor IHT yang menjadi mata pencaharian bagi 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI.
Sudarto juga menyesalkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena tidak melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan. Dia menegaskan bahwa produk tembakau adalah legal dan telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara serta menyerap jutaan tenaga kerja. Oleh karena itu, Sudarto meminta Kemenkes untuk menghapus aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan.
Dia juga menilai bahwa PP 109/2012 sudah cukup mengatur pengendalian produk tembakau, sehingga larangan yang terdapat dalam RPP Kesehatan dianggap melanggar amanah UU Kesehatan yang sebenarnya tidak melarang produk tembakau. FSP RTMM-SPSI mengajukan permintaan kepada Kemenkes untuk mengkaji ulang aturan tersebut demi menjaga keberlangsungan industri tembakau nasional.