Pada Rabu, 16 Oktober 2024, DPRD Kota Bogor membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta melakukan revisi terhadap peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor. Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan bahwa pembentukan Pansus ini dilakukan untuk menangani isu-isu krusial yang dihadapi masyarakat, terutama terkait dengan kekerasan di lingkungan pendidikan dan peredaran narkotika.
Seluruh anggota dewan setuju untuk membentuk dua Pansus yang akan membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Raperda PPKLP dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari kekerasan di sekolah, dengan langkah-langkah pencegahan, perlindungan korban, serta monitoring dan pengawasan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihavety, menegaskan pentingnya Raperda P4GN sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Melalui raperda ini, DPRD berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Selain itu, DPRD juga membentuk Pansus untuk merevisi peraturan tata tertib lembaga sebagai bagian dari langkah-langkah yang diambil untuk menangani isu-isu penting tersebut.