Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Meminta Masyarakat Laporkan Pengawas TPS Terindikasi Partisan
Bawaslu Maluku, melalui Koordinator Divisi SDM dan Diklat Stevin Mellay, mengimbau masyarakat untuk melaporkan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 jika terindikasi partisan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pengawas yang terlibat.
Menurut Stevin, pendaftaran pengawas TPS Pilkada 2024 di Provinsi Maluku dilakukan dalam dua gelombang, yaitu pertama pada 12-28 September 2024 dan kedua pada 1-10 Oktober 2024. Data rekapitulasi pendaftar PTPS Provinsi Maluku menunjukkan peningkatan jumlah pendaftar dari gelombang pertama sebanyak 4.934 menjadi 5.498 pendaftar di gelombang kedua.
Dalam data tersebut, terdapat 564 penambahan pendaftar dengan persentase laki-laki sebanyak 49% dan perempuan sebanyak 51%. Meskipun demikian, masih terdapat TPS yang belum memiliki pendaftar, yakni 171 TPS pada gelombang pertama dan 31 TPS pada gelombang kedua di beberapa kabupaten/kota seperti Ambon, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah.
Dengan adanya laporan dari masyarakat terkait pengawas TPS yang terindikasi partisan, Bawaslu berharap dapat melakukan klarifikasi dan memastikan keterlibatan pengawas yang netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.