FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Bahkan, BPJPH akan memberikan sanksi, baik sanksi tertulis maupun penutupan usaha, bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.
Demikian dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan Baras, Kamis (24/10/2024).
Untuk melaksanakan pengawasan jaminan produk halal tersebut, BPJPH pun kata Haikal telah menyiapkan 1.032 personil pengawas untuk mengawasi. “Tolong semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu undang-undang itu,” tutur dia.
Haikal Hassan kemudian menjelaskan beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal, mulai dari makanan, minuman, restoran ataupun cafe, obat, kosmetik hingga produk fashion.
“Dan sembelihan juga jangan lupa, sembelihan. Dan semua barang-barang olahan. Pokoknya, nanti mudah-mudahan ke depan yang masuk ke badan kita, yang menempel di badan kita, semuanya Insya Allah akan kita upayakan. Secepat mungkin dengan peraturan dan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Haikal menyebut para pelaku usaha yang bandel dan tidak mengurus sertifikat halal akan dikenal sanksi oleh BPJPH. Adapun, sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.
“Akan kena sanksi. Sanksinya pertama administratif, kita kasih persuasif. Kita kasih peringatan, kita kasih persuasif. Kalau masih (bandel) juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua,” tegas Haikal Hassan. (bs-sam/fajar)