Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani merespons pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah (Jateng) yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) 2024. Pertemuan Kades se-Jateng digerebek oleh Bawaslu Kota Semarang di sebuah hotel Kota Semarang pada Rabu (23/10) malam.
Puan Maharani menegaskan bahwa para kades seharusnya tidak berpihak terhadap paslon tertentu. Ia menekankan pentingnya saling menghargai dan saling menghormati. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota Semarang untuk menginvestigasi dugaan kecurangan dalam Pilkada serentak 2024.
Bawaslu Kota Semarang menghadiri pertemuan tersebut dan menemukan bahwa para kades tampak langsung membubarkan diri ketika mereka tiba di lokasi. Bawaslu berencana untuk melaporkan insiden ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini adalah insiden kedua setelah pertemuan serupa di Semarang Barat pada 17 Oktober 2024.
Sanksi pidana bagi pejabat negara atau kepala desa yang melanggar ketentuan terkait dukungan dalam Pilkada tercantum dalam Pasal 188 UU Pilkada. Mereka dapat dihukum penjara antara satu hingga enam bulan atau didenda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000, serta dapat dikenakan sanksi administratif dari lembaga yang berwenang.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga proses demokrasi di Indonesia dari praktik dukungan yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kades secara terorganisir.