Pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 17:10 WIB, Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menangkap pelaku curanmor di Jalan Raya Darmo, Surabaya. Pelaku melarikan diri dengan mobil Toyota Calya bernopol L 1344 MB dan setelah pengejaran yang ketat, akhirnya mobil tersebut berhasil dihentikan di depan traffic light Jalan Raya Darmo.
Kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mengalami kerusakan di bagian depan dan belakang kiri, serta bodi mobil dipenuhi dengan bercak darah. Pelaku melakukan perlawanan dan bahkan menabrak anggota polisi serta masyarakat sebelum akhirnya ditangkap. Ternyata saat penangkapan, pelaku juga membawa istri dan anaknya dalam mobil tersebut.
Kapolsek Rungkut, AKP Grandika Indera Waspada, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor. Grandika menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku di lokasi tersebut dan berhasil menangkapnya meskipun pelaku melakukan perlawanan.
Kejadian ini menunjukkan ketegangan yang terjadi selama pengejaran pelaku curanmor dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Selain itu, foto mobil yang dipenuhi darah saat penangkapan juga menjadi bukti dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.