PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait
Berita  

“Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir, Ancaman Paksa oleh Polda Metro Jaya”

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah ia dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik tanpa alasan yang jelas. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika tersangka tidak hadir dalam panggilan tanpa alasan yang wajar, penyidik memiliki kewenangan untuk menggunakan upaya paksa. Meskipun begitu, jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli belum diumumkan oleh pihak berwenang, namun mereka terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini.

Ade Safri juga menegaskan bahwa koordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara tersebut sedang berlangsung lancar. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemenuhan petunjuk dari jaksa juga berjalan tanpa kendala. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prinsipnya, KPK mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.