Pada Jumat, 17 Januari 2025, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Cilegon memberikan tanggapannya terkait keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI. Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akbarsyah menegaskan bahwa keputusan tersebut dianggap melampaui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan internal suatu organisasi. Ia juga menolak kegiatan Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh Irfan Ardiansyah karena dianggap ilegal dan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Pablo Benua, Kuasa Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, juga menambahkan bahwa terdapat dugaan adanya upaya-upaya licik untuk mengambil alih Ikatan Notaris Indonesia. Selain itu, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Cilegon juga memberikan informasi terkait pernyataan mereka terhadap keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI. Jika Anda tertarik dengan berita ini, bisa mengunjungi Google News untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com.
Keputusan Dirjen AHU Kongres Cilegon: Ikatan Notaris Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…