Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, dengan tegas menepis tudingan yang mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan penerbitan 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Menurut Jansen, sertifikat HGB tersebut sudah diterbitkan sejak Agustus 2023, jauh sebelum AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi. Penerbitan sertifikat didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan kawasan sebagai pemukiman. Isu ini mencuat setelah seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, mengunggah informasi bahwa dokumen terkait menunjukkan penerbitan SHGB terjadi di era kepemimpinan AHY sebagai Menteri ATR/BPN. Bang Nalar juga menyindir posisi Partai Demokrat, menyebut bahwa partai tersebut dalam situasi tertekan. Jansen menegaskan agar tidak ada yang mengaitkan HGB di pagar laut itu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Penjelasan Fakta Terbaru Seputar AHY dan Penerbitan 243 SHGB Pagar Laut Tangerang

Read Also
Recommendation for You

Dalam situasi peringatan darurat pendidikan yang sedang ramai diperbincangkan, tagar darurat pendidikan telah menjadi viral…

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memiliki pandangan terkait pengalihan isu mengenai pagar laut…

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terkait efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah,…

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menunjukkan minat yang besar dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara…

Wakil Presiden Gibran Rakabuming menantang diperiksa di kampus setelah ia menarik perhatian karena mengawasi razia…