Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, dengan tegas menepis tudingan yang mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan penerbitan 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Menurut Jansen, sertifikat HGB tersebut sudah diterbitkan sejak Agustus 2023, jauh sebelum AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi. Penerbitan sertifikat didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan kawasan sebagai pemukiman. Isu ini mencuat setelah seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, mengunggah informasi bahwa dokumen terkait menunjukkan penerbitan SHGB terjadi di era kepemimpinan AHY sebagai Menteri ATR/BPN. Bang Nalar juga menyindir posisi Partai Demokrat, menyebut bahwa partai tersebut dalam situasi tertekan. Jansen menegaskan agar tidak ada yang mengaitkan HGB di pagar laut itu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Penjelasan Fakta Terbaru Seputar AHY dan Penerbitan 243 SHGB Pagar Laut Tangerang
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko…

Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya di Australia, dengan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berbicara tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua RI,…

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, semakin terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di…

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh diduga sarat korupsi oleh sejumlah pihak, dengan…







