Balai Karantina Sumsel sedang memperketat pengawasan terhadap lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sumatera Selatan. Langkah ini dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan. Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu, menyampaikan bahwa pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti Sertifikat Veteriner (SV), hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK dilakukan untuk memastikan tidak ada hewan yang terjangkit PMK yang dilalulintaskan ke Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan. Selain itu, disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan juga diterapkan sebagai langkah pencegahan. Kostan juga mengimbau masyarakat yang akan melalu lintaskan hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut. Dengan kerja sama dalam pencegahan PMK dan ketaatan terhadap protokol karantina, diharapkan kasus PMK dapat terus menurun dan tidak menyebar ke daerah lain.
Balai Karantina Sumsel Perketat Pengawasan Hewan: Penemuan Baru

Read Also
Recommendation for You

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) telah menggelar aksi damai…

Warga di sekitar Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota…

Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…