Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana status IKN sebagai ibu kota negara akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden yang belum dikeluarkan oleh Presiden Prabowo. Selama belum ada Perpres tersebut, ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN yang seharusnya dilakukan pada Januari 2025 juga mengalami penundaan hingga saat ini. Pemerintah telah mengumumkan penundaan tersebut melalui surat resmi dari Kemenpan RB yang diterbitkan sejak 24 Januari lalu. Tidak ada kejelasan kapan pemindahan ASN akan dilakukan mengacu pada surat tersebut.
Ibu Kota Negara Tetap Jakarta: Nasib IKN yang Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Curhat seorang penyiar di Radio Republik Indonesia (RRI) terkait efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah menuai…

Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, dengan berhak menerima gaji sekitar…

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti pendekatan ekonomi yang berbeda-beda dilakukan…

Pegiat media sosial, Stefan Antonio mengangkat pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan…