Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana status IKN sebagai ibu kota negara akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden yang belum dikeluarkan oleh Presiden Prabowo. Selama belum ada Perpres tersebut, ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN yang seharusnya dilakukan pada Januari 2025 juga mengalami penundaan hingga saat ini. Pemerintah telah mengumumkan penundaan tersebut melalui surat resmi dari Kemenpan RB yang diterbitkan sejak 24 Januari lalu. Tidak ada kejelasan kapan pemindahan ASN akan dilakukan mengacu pada surat tersebut.
Ibu Kota Negara Tetap Jakarta: Nasib IKN yang Menjanjikan
Read Also
Recommendation for You

Menjelang Idulfitri setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi…

Pengurus Pusat Muhammadiyah telah mengkonfirmasi bahwa awal bulan Ramadhan tahun ini akan dimulai pada Rabu,…

Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD,…

PB PORDI Meningkatkan Standar Perwasitan untuk Transformasi Domino Menjadi Olahraga Prestasi Nasional Pengurus Besar Perkumpulan…

Menuju puasa Ramadan 2026 semakin dekat, masyarakat Indonesia mulai mencari tahu berapa hari lagi menuju…







